Cegah Penyebaran Corona di Sulawesi Barat

Jumlah orang yang terinfeksi virus Corona di Indonesia terus meningkat. Setidaknya 117 orang terinfeksi COVID-19 positif di Indonesia hingga sekarang ini dan mungkin akan semakin meningkat lagi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengkonfirmasi penambahan pasien positif untuk Corona atau COVID-19. Kementerian kesehatan mengatakan pada hari ini (Senin, 16 Maret 2020) bahwa ada 17 kasus baru yang dikonfirmasi secara positif terionfeksi virus Corona.

Beberapa daerah sudah mulai menutup tempat wisata. Contohnya pemerintah provinsi NTB menutup Gili Trawangan, Gili air dan Gili Meno di Kabupaten Lombok Barat, termasuk sejumlah pulau Gili yang dijadikan akses bagi wisatawan asing.

Klaten menutup objek dari sumber Cokro (OMAC) di distrik Tulung, Bukit Sidoguro di Kecamatan Bayat, Candi Plaosan dan Candi Sojiwan di Kecamatan Prambanan. Aceh menutup Museum Tsunami, kapal di atas rumah di Lampulo dan PLTD yang mengambang. Selain itu, zona pariwisata bahari dan taman wisata di ibukota provinsi Aceh juga telah ditutup.

Photo by CDC on Unsplash

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman Indonesia untuk perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyarankan agar pemerintah daerah segera memberhentikan sekolah untuk sementara waktu selama 14 hari. Ini terkait dengan perkembangan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Mencermati perkembangan di tingkat pusat dan daerah terkait dengan penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin masif dan sekarang berstatus bencana nasional oleh pemerintah pusat, maka Ombudsman Indonesia untuk perwakilan Sulawesi Barat memberikan saran kepada pemerintah daerah lingkup provinsi Sulawesi Barat, sebagai berikut:
  1. Gubernur, Bupati dan pihak terkait lingkup Sulawesi Barat segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Corona
  2. Para Pihak segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpontensi menjadi pusat penyebaran virus Corona
  3. Menghimbau ASN dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja keluar Sulawesi Barat
  4. Petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat
  5. Rumah Sakit sebagai rumah sakit rujukan dan Rumah sakit yang ada di Sulbar khususya kota Mamuju untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yg ada serta APD utk para medis yang memadai
  6. Pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Barat baik melalui laut, darat dan udara
  7. Terkhusus untuk Pemerintah Kab. Pasangkayu, Ombudsman menyarankan untuk memantau pelabuhan Pasangkayu yang disandari kapal dari luar Negeri khususnya kapal dari Cina untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona
  8. Pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik atau lainnya yang mempekerjakan TKA
  9. Pemrov dan Pemda 6 Kabupaten dihimbau meliburkan sekolah selama 14 hari ke depan untuk sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian penyampaian ini, Pemerintah Daerah bersama masyarakat bahu-membahu mencegah masuknya Virus Corona ke kewilayah Sulawesi Barat.
Lebih baru Lebih lama